Beranda | Artikel
Status Daging Sembelihan di Negeri Non-muslim (Bag. 2)
Rabu, 11 Juli 2018

Baca pembahasan sebelumnya Status Daging Sembelihan di Negeri Non-muslim (Bag. 1)

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala

Pertanyaan:

Sebagian orang berpandangan bahwa tidak mengapa memakan sembelihan ahlul kitab di negeri manapun. Mereka katakan, “Sebutlah nama Allah (bismillah) dan makanlah.” Namun, sebagian yang lain mengatakan bahwa berbagai indikator menunjukkan bahwa binatang tersebut tidak disembelih. Lalu apa tolak ukur dalam masalah ini, lebih-lebih ketika terdapat perbedaan pendapat semacam ini?

Bagaimana dengan rumah pemotongan hewan, di mana binatang disembelih bersamaan dengan membunyikan tape recorder yang menyebut nama Allah atasnya?

Jawaban:

Jika kondisinya demikian sebagaimana yang Engkau katakan, bahwa daging sembelihan tersebut tidak disembelih sesuai dengan metode (syariat) Islam, dan di negeri tersebut terdapat daging yang lain, misalnya daging ikan, atau terdapat saudara muslim yang bisa bekerja sama untuk menyembelih sesuai dengan penyembelihan syariat Islam, maka tidak diragukan lagi bahwa manusia hendaknya meninggalkan sesuatu yang meragukan dan mengambil sesuatu yang tidak meragukan.

Jika hal itu tidak memungkinkan, maka tidak mengapa memakan daging sembelihan ahlul kitab [1] tanpa perlu bertanya (bagaimana metode menyembelihnya). Tidak ada kewajiban baginya untuk bertanya, bahkan dia tidak diperintahkan untuk bertanya. Hal ini karena terdapat riwayat di Shahih Bukhari, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan

Sejumlah orang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, “Wahai Rasulullah, sejumlah orang memberikan kepada kami daging, dan kami tidak tahu apakah mereka menyebut nama Allah ketika menyembelih apakah tidak?”

Rasulullah mengatakan,

سموا أنتم وكلوا

Sebutlah nama Allah, dan makanlah.”

‘Aisyah mengatakan, “Mereka ini baru saja masuk Islam [2](HR. Bukhari no. 7398).

Maka selama Allah Ta’ala halalkan untuk kita sembelihan mereka (yaitu muslim atau ahlul kitab, pen.) [3], maka tidak selayaknya untuk bertanya (bagaimana metode menyembelihnya, pen.), namun makanlah dan kita memuji Allah Ta’ala (atas kemudahan ini, pen.). Akan tetapi, sebagaimana yang telah kami katakan, jika masih memungkinkan adanya daging yang tidak diragukan statusnya, maka itu yang lebih baik.

Adapun tentang rumah potong hewan yang menyembelih dengan membunyikan tape recorder yang mengeluarkan suara bismillah, maka sembelihan ini tidak sah dan tidak halal sembelihannya. Maka, orang yang menyembelih itu sendiri yang harus menyebut nama Allah. Bahkan, jika ada orang lain yang membantu menyembelih (misalnya dengan membantu memegangi hewan yang hendak disembelih, pen.), dan orang lain inilah yang menyebut bismillah, maka sembelihannya tidak halal. Karena yang mengucapkan bismillah haruslah orang yang menyembelih. [4]

[Selesai]

***

@Sint-Jobskade 718 NL, 20 Sya’ban 1439/ 7 Mei 2018

Penerjemah: M. Saifudin Hakim


Artikel asli: https://muslim.or.id/40913-status-daging-sembelihan-di-negeri-non-muslim-bag-2.html